Pengesahan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (RUU-ITE) menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna DPR selasa 25 maret lalu sepertinya akan memberikan satu titik terang dalam perbaikan kualitas media informasi Elektronika di tanah air. Dalam BAB VII tentang Pebutan yang Dilarang, Pasal 27 Ayat 1 dijelaskan akan larangan; setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronika yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Kendati ada kalimat “tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisilan”, menunjukkan akan adanya celah yang diberikan karena masih ada pengecualian. Tetapi setidaknya Undang-Undang ini diharapkan akan mampu mengurangi peredaran-peredaran situs-situs yang bersifat amoral yang dapat menghancurkan masa depan ummat dan bangsa ini.
Disamping titik lemah di atas, pemblokiran situs-situs amoral seperti situs porno sepertinya belum dapat dilakukan secara total. Tetapi, setidaknya pemerintah melalui payung hukum ini harus dengan segera berusaha memblokir alamat-alamat situs amoral yang terjangkau oleh regulasi pemerintah. Tentunya ini sudah selangkah lebih maju dari kondisi-kondisi sebelumnya yang dengan sangat mudah siapapun dapat mengakses situs porno dan situs amoral lainnya.
FSLDK yang telah menetapkan isu moralitas bangsa sebagai isu yang harus disikapi secara nasional. Sejatinya harus mampu mengambil langkah-langkah penyikapan dengan cepat. Disamping upaya mengkampanyekan media bermoral, presure politik terhadap pemerintah sepertinya juga perlu dilakukan. Sehingga, optimalisasi pelaksanaan Undang-undang ini benar-benar bisa terwujud.
Upaya untuk menggalang kekuatan dengan berbagai organ gerakan kemahasiswan, ormas, dan orpol yang memiliki visi dan misi yang tentang ini dinilai sangat strategis untuk dilakukan. Sehingga, media yang edukatif dan bermoral akan dapat terwujud dengan segera. Situs-situs porno dan sejenisnya akan segera menemuai ajalnya. insyaAllah.
Oleh. Herman Siregar
Ketua Puskomda FSLDK Sumatera Utara
Periode 2006-2008
08126401250